Kanwil Kumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Bupati Sambas

WhatsApp Image 2024 04 23 at 09.22.12

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Selasa (23/04).

Kegiatan rapat ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini via Zoom, Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nunie Eka Putri, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Qoriati, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Kornelius Tony, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sambas, Rachmad Robbi dan jajaran,  Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sambas, Heryanto dan jajaran, Plt. Kepala Bidang Hukum, Dini Nursilawati, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Fitri Yulianti dan Tim Perancang Peraturan Perundangan-undangan.

Rapat Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini melalui aplikasi zoom. Selanjutnya Plh. Kabid Hukum memimpin jalannya rapat.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang “kewajiban Menyusun JRA” dalam Pasal 48 disebutkan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, perguruan tinggi, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA; JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Oleh pimpinan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. Kewajiban Menyusun JRA juga terdapat dalam ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA). Jadwal Retensi Arsip (JRA) sangat mendukung dalam pengelolaan arsip, karena dengan adanya JRA dapat diketahui arsip mana yang akan disimpan dalam jangka waktu Panjang dan arsip mana yang akan disimpan dalam jangka waktu pendek serta mengetahui berapa tahun arsip akan disimpan dan kapan arsip tersebut akan dimusnahkan.

Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah merupakan langkah pemerintah dalam berjuang untuk kinerja yang baik dan efektif demi kepentingan publik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.

Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat dari masyarakat. Dalam rangka menjalankan amanah dalam Undang-Undang tersebut.

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 memerintahkan percepatan implementasi transaksi non-tunai di pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri No. 910/1867/ SJ tentang implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansidalampengelolaan keuangan daerah. Implementasi transaksai non-tunai pada pemerintah daerah merupakan langkah pemerintah dalam berjuang untuk kinerja yang baik dan efektif demi kepentingan publik.

Dengan tindak lanjut Pembentukan Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas telah sesuai dengan kewenangan Pemda Kabupaten Sambas. Namun ada beberapa perbaikan dengan  mengikuti ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. (Foto/Narasi:Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 04 23 at 09.22.16WhatsApp Image 2024 04 23 at 09.22.21WhatsApp Image 2024 04 24 at 22.28.12WhatsApp Image 2024 04 23 at 09.22.06WhatsApp Image 2024 04 24 at 22.28.11 1

 

 

 


Cetak   E-mail