Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak, DJKI Goes To School

WhatsApp Image 2024 04 25 at 13.07.40

Pontianak – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan kegiatan DJKI Mengajar Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak. Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di SMK – SMTI Pontianak dan SMKN 8 Pontianak, Kamis (25/04). Tema yang diangkat pada tahun ini adalah Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas.

Kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia, dan diawali dengan penyampaian mengenai DJKI. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RuKI goes to school adalah bagian dari program DJKI Mengajar yang pada tahun ini bertajuk RuKI Bergerak. RuKI Bergerak merupakan salah satu rangkaian acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RuKI mengajar selama satu hari secara serentak di 33 provinsi.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya RuKI goes to school adalah untuk menanamkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi bagi pelajar SMA dan SMK dan agar pelajar SMA dan SMK memahami bagaimana pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual sehingga dengan kemauan sendiri mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang mereka miliki yang pada akhirnya akan meningkatnya permohonan pendaftaran KI di dalam negeri.

Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Ruang lingkup KI diantaranya adalah Merk, Paten, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, DTLST, dan Hak Cipta.

RuKI Kanwil Kemenkumham Kalbar yang mengajar di SMK-SMTI Pontianak adalah Penyuluh Hukum Muda Tri Novianti, Penyuluh Hukum Pertama Reyhan Rizki Pratama dan PPNS KI Herry Hermawan. RuKI yang mengajar di SMKN 8 Pontianak adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Penyuluh Hukum Muda Badaruddin dan Pengolah Data Evaluasi dan Informasi Sigit Pramono.

IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493IMG 8493


Cetak   E-mail