Hari Kedua Orientasi CPNS, Perkenalan Tusi Masing-Masing Divisi

01

Pontianak – Hari kedua Pembekalan dan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkumham Kalbar di Aula Kanwil, Rabu (24/04) dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Hernowo Sugiastanto.

Kadivpas menyampaikan tentang Sejarah Pemasyarakatan serta struktur Pemasyarakatan mulai dari Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di daerah.

Orientasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Rupbasan, Keamanan Herry Suhasmin, didampingi Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Polycarpus Bagus Widiharso Santoso yang memaparkan mengenai Tugas dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan di wilayah.

Herry menjelaskan struktur organisasi pada Divisi Pemasyarakatan dan menjelaskan tujuan Sistem Pemasyarakatan yaitu memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam Pembangunan, serta memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Polycarpus menjelaskan fungsi Sistem Pemasyarakatan yang terdiri atas pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Polycarpus juga memaparkan Unite Pelaksana Teknis dibawah Ditjen Pas dan Kantor Wilayah, khususnya Kanwil Kemenkumham Kalbar.

“Selalu pegang teguh pada 3+1 yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju adalah deteksi dini gangguan Kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” tutup Herry.

Orientasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Perizinan Informasi Keimigrasian Hasanin yang menyampaikan tentang persyaratan permohonan paspor (Permenkumham RI No 18 Tahun 2022) dan aplikasi m-paspor.

Persyaratan umum bagi pemohon Paspor di wilayah Indonesia adalah :

  • kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  • kartu keluarga;
  • akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Tujuan paspor online melalui M-Paspor adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian secara online. Fitur atau keunggulan aplikasi M-Paspor diantaranya pendaftaran bisa dari rumah, pelayanan Keimigrasian lebih mudah, bebas pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan, kemudahan dalam pembayaran, dan bisa ubah jadwal kedatangan maks h-1 jadwal kedatangan.

Narasumber terakhir adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini yang menjelaskan Tusi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar. Eva menjelaskan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal dan Badan yang bersangkutan di wilayah, yaitu :

  1. Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum
  2. ⁠Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  3. ⁠Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  4. ⁠Direktorat Jenderal HAM
  5. ⁠Badan Pembinaan Hukum Nasional dan
  6. ⁠Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas 3 yaitu Bidang Pelayanan Hukum, Bidang Hukum dan Bidang Hak Asasi Manusia.

Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.

Bidang Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pengembangan budaya hukum melalui penyuluhan hukum di wilayah, bantuan hukum, jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH), penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.

Bidang Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, instrumen hak asasi manusia, dan pelayanan komunikasi masyarakat serta rencana aksi nasional hak asasi manusia dan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia.

02020202020202020202


Cetak   E-mail