One Stop Service, Kumham Kalbar Langsung Berikan Layanan Pendaftaran Merek UMKM Kota Singkawang

2

Singkawang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Singkawang pada hari ini, Selasa, (23/4).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM di Singkawang tentang pentingnya KI dalam melindungi usaha dan langsung memberikan pendampingan pendaftaran merek.

"Tujuan akhir kegiatan ini adalah untuk mendorong serta memberikan pelindungan hukum yang optimal dan dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan Kekayaan Intelektual khususnya di Kota Singkawang," ucap Eva membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto.

Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar yang dipimpin oleh Eva, diterima dengan baik oleh Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian, UMKM Kota Singkawang, Darwis.

Dalam sambutannya, Darwis menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar atas kesediaannya untuk memberikan sosialisasi KI kepada para pelaku UMKM di Singkawang.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu para pelaku UMKM untuk lebih memahami hak-hak mereka dan melindungi usahanya dari potensi pelanggaran KI," ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhayan dalam paparannya menjelaskan bahwa KI adalah segala hal yang dapat diciptakan oleh akal manusia dan memiliki nilai ekonomi. KI ini dapat berupa hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Muhayan kemudian menjelaskan pentingnya KI bagi para pelaku UMKM.

"KI dapat membantu para pelaku UMKM untuk melindungi produk dan jasa mereka dari peniru. KI juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk meningkatkan nilai ekonomi usaha mereka," jelas Muhayan.

Herry Hermawan selaku PPNS Kekayaan Intelektual dan Analis KI juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar siap membantu para pelaku UMKM di Singkawang untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki serta mendorong para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan KI khususnya merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis agar terlindungi dari potensi pelanggaran.

Dirinya juga berpesan terhadap 80 peserta pelaku UMKM yang hadir di Aula Dinas Perindustrian Perdagangan UMKM Kota Singkawang pada kegiatan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual tersebut sebelum melakukan pendaftaran merek agar terlebih dahulu melakukan penelusuran merek pada website www.dgip.go.id.

"Sebagai upaya untuk menghindari terjadinya usulan penolakan oleh pemeriksa merek berkenaan dengan persamaan pada pokoknya dengan merek lain, namun apabila mendapati surat usulan penolakan agar segera melakukan sanggahan atau surat jawaban atas usul tolak pendaftaran merek (surat Hearing) pada aplikasi permohonan merek sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,"rincinya. 

Sosialisasi ini diikuti oleh 80 pelaku UMKM di Singkawang dengan antusias dan Kepala Rupbasan Singkawang Dosen Sinaga serta perwakilan dari Lapas dan Kanim Singkawang. Para pelaku UMKM banyak bertanya kepada tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar tentang KI. Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar juga langsung memberikan pelayanan pendaftaran merek kepada para peserta.

Fauzi Astuti selaku UMKM dari Kota Singkawang di Bidang Kuliner mengapresiasi sosialisasi yang diinisiasikan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar. "Dengan adanya kegiatan ini tentu saja meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM di Singkawang tentang pentingnya KI. Dengan memahami KI, kami dapat lebih melindungi usaha kami dan meningkatkan nilai ekonomi produk kami," pungkasnya. (Alf)

2222222222222222


Cetak   E-mail