Arahan Kakanwil Pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar

Arahan Divyankum 1

Pontianak – “Divisi Pelayanan Hukum dan HAM perlu menyoroti masalah terjadinya perkawinan pesanan”, demikian salah satu pesan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Yudanus Dekiwanto, saat memberikan pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi bagi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Jum’at (20/9/2019) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Hadir dalam pengarahan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, seluruh pemangku JFU dan JFT serta jajaran struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Selain itu, Yudanus Dekiwanto juga mengingatkan tentang penyerapan anggaran yang saat ini sudah memasuki akhir triwulan III. “Programkan kegiatan yang menjadi perhatian Kemenkumham dalam hal terjadinya perkawinan pesanan. Ini menjadi sorotan bagi Kemenkumham, dan untuk di kantor wilayah berkaitan dengan divisi pelayanan hukum dan HAM karena berkenaan dengan status kewarganegaraan dan pemenuhan HAM apabila menjadi korban”, sambung Yudanus Dekiwanto.

Khusus bagi Kekayaan Intelektual (KI), Kakanwil berharap pengusulan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dipercepat sehingga dapat dilaunching pada Hari Dharma Karyadhika yang akan datang.

Kakanwil juga berharap agar peran JFT pada divisi pelayanan hukum baik perancang maupun penyuluh hukum dapat optimal didalam melaksanakan tusinya. Perlu dipertimbangkan re-layout ruang kerja divisi pelayanan hukum mengingat semakin bertambahnya jumlah SDM dan merupakan divisi yang tusi-nya pelayanan sehingga perlu ruangan yang representatif. (source : Henny Octora)

DOKUMENTASI :

Arahan Divyankum 2Arahan Divyankum 2Arahan Divyankum 2Arahan Divyankum 2Arahan Divyankum 2Arahan Divyankum 2Arahan Divyankum 2

Cetak