Terkait Aturan Baru Mempekerjakan Advokat Asing, Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Diskusi Teknis Hukum

1 advokatasingdanpenerjemahtersumpah

Pontianak-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menggelar Diskusi Teknis Hukum terkait penerapan peraturan baru pada layanan persetujuan mempekerjakan adovokat asing dan layanan penerjemah tersumpah, Kamis (19/09).

Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari pegawai Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kantor Advokat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Advokat Indonesia, pengurus Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Lembaga Pendidikan Bahasa, para Notaris, Dosen/Pengajar dan Mahasiswa. Hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Ditjen AHU Kemenkumham RI, Hendar Andi S. Gurning dan Kepala Seksi Advokasi Keperdataan Amin Fajar Ocham.

Krisman Samosir selaku Ketua Penyelenggara Daerah mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya diskusi ini adalah untuk memberikan informasi kepada advokat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum, Instansi beserta masyarakat yang terkait terhadap syarat dan tata cara mempekerjakan advokat asing.

Selain itu, Krisman juga mengungkapkan dalam laporannya, masyarakat calon penerjemah tersumpah diharapkan akan mendapatkan informasi terhadap syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah di pada Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalbar, Yudanus Dekiwanto menjelaskan, sejak dikenalkan  dan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ME-ASEAN) pada tahun 2015 yang lalu, maka mobilitas arus barang, manusia, modal, termasuk jasa (advokat) dari negara lain akan semakin sulit untuk dibendung, sehingga persaingan di dunia advokat menjadi semakin kompetitif.

“Namun demikian, supremasi konstitusi tetap harus diutamakan dalam hal apabila terdapat pertentangan antara instrumen hukum internasional dengan sistem hukum nasional,” imbuh Kakanwil saat memberikan sambutannya di ballroom Hotel Mercure.

Menurutnya, keberadaan pelaksana layanan dibidang hukum menuntut untuk lebih profesional, cepat dan tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam kaitannya dengan layanan hukum dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, baik pada skala nasional maupun internasional.

Yudanus Dekiwanto juga menambahkan, pentingnya penerjemah dan peran penerjemah dalam kehidupan sosial diera globalisasi bisa dilihat dari berbagai perspektif. Dari perspektif komunikasi global, penerjemah memiliki peran yang sangat strategis sebagai akses terhadap capaian inovasi inptek disatu sisi dan sebagai media untuk pengenalan serta  apresiasi lintas budaya disisi lain. Dari perspektif ekonomi, penerjemah menjadi kegiatan  penting karena dunia semakin menyatu yang dibangun atas berbagi informasi dan kecanggihan komunikasi. Penerjemah akan memainkan peran yang vital dalam interaksi antar perusahaan internasional, negara dan pemerintah.

Menutup sambutannya Yudanus Dekiwanto mengharapkan agar kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum di Indonesia, dan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap Calon Advokat Asing dan Calon Penerjemah Tersumpah di seluruh Indonesia. (ft.nar:iQs)

Dokumentasi :

6 advokatasingdanpenerjemahtersumpah

6 advokatasingdanpenerjemahtersumpah

6 advokatasingdanpenerjemahtersumpah

6 advokatasingdanpenerjemahtersumpah

5 advokatasingdanpenerjemahtersumpah


Cetak   E-mail