Yudanus Dekiwanto Lantik Anggota MPDN Kabupaten Sintang dan Notaris Kabupaten Kubu Raya

1 notarispenggantidanmpdnangga

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Yudanus Dekiwanto, melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 (satu) orang Pergantian Antar Waktu Anggota MPDN Kabupaten Sintang dan 1 (satu) Notaris Pengganti untuk wilayah kerja Kabupaten Kubu Raya pada Jumat  (13/09) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor W.16-3484.KP.03.03 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar tanggal 21 Juni 2019 a.n. Syamsul Hadi unsur dari pemerintah yang dimutasikan ke Bapas Pontianak, maka di angkatlah Angga Pratama sebagai anggota pengganti MPDN Kabupaten Sintang. Sedangkan Aldila Vibriyani diangkat sebagai anggota MPDN Kubu Raya menggantikan Notaris Erwin Sugiarto yang telah menjalankan cuti karena akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Pontianak.

Dalam sambutannya Yudanus Dekiwanto mengharapkan, dengan dilantiknya anggota MPDN semoga mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat preventif dan kuratif terhadap notaris dalam pelaksanaan jabatan sebagai notaris. Kakanwil juga menegaskan kepada notaris pengganti, dalam pelaksanaan tugas harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menciptakan dan perlindungan terhadap suatu akta yang telah dibuat. 

Pelantikan anggota MPDN dan Notaris Pengganti tersebut turut dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas pada Kanwil Kemenkumham Kalbar, para saksi, rohaniawan, Pengurus Wilayah dan Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kalbar. (nar/ft : humas_IS)

Dokumentasi :

8 notarispenggantidanmpdnangga

8 notarispenggantidanmpdnangga

8 notarispenggantidanmpdnangga

8 notarispenggantidanmpdnangga

8 notarispenggantidanmpdnangga

8 notarispenggantidanmpdnangga

8 notarispenggantidanmpdnangga


Cetak   E-mail