Jainab Shabbirhussain Lotiya Resmi Pindah Kewarganegaraan

1.naikWni

Pontianak-Tepat sehari pasca peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Kalimantan Barat (kalbar) mengambil sumpah kewarganegaraan Jainab Shabbhussain Lotiya yang sebelumnya berstatus sebagai Warga Negara India (Asing) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya pengambilan sumpah ini merupakan suatu hal yang telah melalui berbagai tahapan. Bertindak sebagai Pejabat Yang Mengambil Sumpah, Kepala Kantor Wilayah (kakanwil), Rochadi Iman Santoso didampingi oleh para Kepala Divisi, Anggota Tim Terpadu Kewarganegaraan Kanwil Kemenkumham Kalbar dan seluruh tamu undangan yang hadir di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jumat (18/08/2017).

2.naikWni

Dalam sambutannya kakanwil mengingatkan, bahwa seseorang untuk menjadi WNI harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya adalah minimal berumur 18 (delapan belas) tahun, memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, bisa Berbahasa Indonesia, tidak dalam hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta bersedia melepas status Warga Negara sebelumnya.

3naikWni

“Sebagai seorang pejabat yang mengambil sumpah saudari Jainab Shabbirhussain, saya menyampaikan ucapan selamat berbahagia dan semoga dihari pertama saudara sah sebagai WNI dapat memberikan yang terbaik bagi Nusa dan Bangsa. Semoga apa yang sepatutnya dilakukan oleh seorang warga negara yang baik, dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup beliau. (narasi/foto: IS)


Cetak   E-mail