Berikan Remisi 17 Agustus, Gubernur Kalbar Hadiri Upacara Di Lapas Klas IIa Pontianak

1. remisi

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (kalbar), Cornelis menjadi Inspektur Upacara di Lapas Klas IIa Pontianak dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 sekaligus melaksanakan pemberian pengurangan hukuman (remisi) kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upacara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso, Kepala Divisi (kadiv) Administrasi, Ngadiono Basuki, Kadiv Pemasyarakatan, Tholib, Kadiv Imigrasi, Achmad Samadan, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Toman PS, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Negeri Kalbar, KODAM XII Tanjung Pura, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepolisian Daerah Kalbar, Pemerintah Daerah Kubu Raya, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dijajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar se-Pontianak dan Kubu Raya, Kamis (17/08/2017).

2.remisi

Dengan tema “Indonesia Kerja Bersama”, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Mendampingi Gubernur Kalbar memberikan Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2017 kepada 2.045 orang narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar, dan diserahkan secara simbolis kepada 3 (tiga) orang perwakilan dari narapidana Lapas Klas IIa Pontianak. Dari total keseluruhan yang mendapatkan RU, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 1.989 orang dan RU II (Langsung Bebas) 56 orang. Adapun jumlah narapidana khusus yang mendapatkan RU 17 Agustus 2017 adalah 345 orang, yang terdiri dari 342 kasus narkoba dan 3 (tiga) orang kasus korupsi.

3 remisi

Pada kesempatan ini Gubernur Kalbar membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM (menkumham), Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya Menkumham mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana segera bebas. Namun, pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

4.remisi

Menkumham juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, agar tetap menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik. (Narasi/foto : IS)

6.remisi6.remisi


Cetak   E-mail