Kakanwil Kemenkumham Kalbar Membuka Sosialisasi Undang-Undang Kekayaan Intelektual

1. Sosialisasi KI

Pontianak-Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), Rochadi Iman Santoso, mewakili Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Aidir Amin Daud, secara resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral KI Kemenkumham Republik Indonesia (RI), yang bertempat di Hotel Golden Tulip Jalan Teuku Umar No. 39 Pontianak, , Senin (08/08/2017).

2. sosialisasi KI

Pembukaan kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Imigrasi Achmad Samadan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, serta tamu-tamu dari beberapa instansi pemerintahan. Kegiatan yang dihadiri oleh 56 (lima puluh enam) peserta ini membahas secara detail tentang Tiga UU KI, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

3. sosialisasi KI

Dalam membacakan sambutan Plt. Direktorat Jenderal KI, Rochadi Iman Santoso mengatakan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin memahami konsep dan peran KI dalam dunia perdagangan dan perekonomian. Dengan adanya perlindungan hukum, seseorang memperoleh pengakuan atas hasil karyanya dan akan mendapatkan keuntungan finansial dari apa yang telah mereka hasilkan atau ciptakan. Dan yang tidak kalah penting, Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian Internasional dibidang KI sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional. (Nar/ft : humas_IS)


Cetak   E-mail