Kakanwil Lantik Notaris Kota Pontianak

Notaris1Ags 01

Pontianak – Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso, kembali melantik seorang notaris untuk wilayah jabatan Kota Pontianak Kalimantan Barat atas nama Lusiana, SH., M.Kn., M.Hum., pada hari Selasa (01/8) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pegawai dan pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Kalbar serta para undangan dan rohaniawan.

Notaris1Ags 04

Pengambilan/pengucapan sumpah yang dilakukan secara agama Budha, berlangsung dengan lancar dan khidmat.

Dalam sambutannya, Kakanwil berpesan kepada Notaris yang baru dilantik bahwa sebagai Pejabat Umum, Notaris berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris. “Dalam hal ini, Saudara dalam menjalankan jabatan Notaris harus benar-benar teliti, cermat, akuran dan tegas dalam memaparkan aspek hukum guna menciptakan kepastian perlindungan hukum terhadap suatu akta yang telah dibuat”, tambahnya.

Notaris1Ags 02

Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa eksistensi Notaris diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berupa akta-akta otentik secara yuridis dan faktual mampu menggambarkan dan membuktikan peristiwa hukum yang terjadi dan terpatri dalan suatu akta otentik, selain itu Notaris dituntut untuk bertanggung jawab atas kebenaran peristiwa hukum yang terjadi maupun bernilai perbuatan hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian.

Notaris1Ags 03

(nar/ft: humas_eth)


Cetak   E-mail