Penandatanganan MoU terkait Balai Harta Peninggalan

MoU 1

Pontianak – Kamis (27/07) Bertempat di Ballroom Hotel Kapuas Palace, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan Rakor dan Penandatangan MoU (Nota Kesepahaman Bersama) dengan Pengadilan Tinggi Kalbar dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak terkait dengan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta yang merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

BHP ini berfungsi melaksanakan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, ketidakhadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya, kemudian melaksanakan penyelesaian pembukaan dan pendaftaran surat wasiat. Selain itu, BHP selama ini banyak berperan sebagai kuartor dalam berbagai kasus kepailitan.

MoU Peserta

Acara tersebut dihadiri oleh para undangan diantaranya dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pengadilan Tinggi Kalbar, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Disdukcapil Prov. Kalbar, para Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Kalbar serta para Notaris.

MoU dpn

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso, dalam kesempatan itu turut hadir dan menyampaikan sambutannya.

MoU RochadiRochadi berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, melalui Dirjen Hukum Umum untuk dapat melakukan pembentukan Kantor Balai Harta Peninggalanan di setiap Provinsi sehingga hubungan kerja dengan Pengadilan cukup dilaksanakan di wilayah sehingga tidak perlu ke Balai Harta Peninggalan Jakarta.

(Nar/ft : humas_eth)


Cetak   E-mail