Rudenim Pontianak Deportasi 19 orang WNA Vietnam

Deport 1

Pontianak - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak kembali melakukan deportasi terhadap 19 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam atas nama Truong Ngoc Khoa dkk, yang sebelumnya ditangkap setelah melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Deportasi ini dilaksanakan pada hari Kamis (20/7) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta bekerjasama dengan pihak Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta dan pihak Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta. Proses pemulangan ke sembilan belas warga negara Vietnam dilaksanakan dengan pengawalan 10 orang petugas dari Rudenim dan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Deport 3

Deport 2

(nar/ft : humas_eth)


Cetak   E-mail